Aktivis Hong Kong Joshua Wong mengaku bersalah atas kolusi asing
Joshua Wong, seorang aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang terkemuka, mengaku bersalah pada 2 September 2026 atas kolusi dengan entitas asing, sebuah tuduhan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) yang membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup. Wong, 29, telah menjalani hukuman empat tahun delapan bulan karena subversi, pelanggaran NSL lainnya, dan dijadwalkan bebas awal tahun depan. Pengadilan akan menjatuhkan hukuman pada tanggal kemudian. Jaksa menuduh Wong berkonspirasi dengan aktivis pengasingan Nathan Law untuk melobi negara asing, termasuk AS, Jerman, dan Italia, untuk menjatuhkan sanksi atau blokade terhadap Beijing, dan mempromosikan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong AS. Wong tidak membantah tuduhan tersebut. Sekitar 40 pendukung berkumpul di pengadilan, meneriakkan dukungan. Kasus ini menyoroti ketegangan yang sedang berlangsung atas NSL, yang menurut para kritikus menekan perbedaan pendapat.
Komentar 0
Diskusikan peristiwa ini dalam utas permanen. Obrolan langsung tetap terpisah.
Yang kita tahu
Joshua Wong mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi dengan entitas asing pada 2 September 2026.
Wong telah menjalani hukuman empat tahun delapan bulan karena subversi.
Tuduhan berkaitan dengan tindakan pada tahun 2020 setelah undang-undang keamanan nasional diberlakukan.
▤ 2 sumber›
Jaksa menuduh ia menyerukan sanksi dan bertemu dengan politisi asing.
Pengadilan akan menjatuhkan hukuman kepada Wong pada tanggal kemudian.
▤ 2 sumber›
Aktivis pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong mengaku bersalah atas kolusi dengan entitas asing berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional, tuduhan yang dapat dihukum penjara seumur hidup.
Terverifikasi · 3 sumber
Belum ada komentar. Mulai percakapan.