Vanuatu mengajukan permohonan ke ICJ untuk kedaulatan atas pulau-pulau Pasifik yang dikuasai Prancis
Vanuatu telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mendapatkan kedaulatan atas dua pulau kecil Pasifik yang dikuasai Prancis: Umaenupne (Pulau Matthew) dan Umaeneg/Leka (Pulau Hunter). ICJ mengumumkan permohonan tersebut pada hari Selasa, dengan menyatakan bahwa mereka tidak akan mengambil tindakan sampai Prancis menyetujui yurisdiksi pengadilan. Sengketa ini berasal dari pengaturan era kolonial dan telah menjadi isu politik di Prancis, dengan partai-partai sayap kanan menuduh pemerintah siap menyerahkan wilayah Prancis. Vanuatu berpendapat bahwa dekolonisasi mereka tidak lengkap tanpa kembalinya pulau-pulau tersebut. Pulau-pulau tersebut adalah pulau vulkanik tak berpenghuni sekitar 300 km di timur Kaledonia Baru, dan kedaulatan mempengaruhi kendali atas perairan sekitarnya dan sumber daya dasar laut. Negosiasi bilateral pada 2018, 2019, dan 2025 gagal menyelesaikan sengketa, mendorong Vanuatu untuk mencari penyelesaian internasional.
Komentar 0
Diskusikan peristiwa ini dalam utas permanen. Obrolan langsung tetap terpisah.
Yang kita tahu
Kepulauan tersebut adalah pulau vulkanik tak berpenghuni di Pasifik Selatan, sekitar 300 km di timur Kaledonia Baru.
▤ 1 sumber›
Vanuatu dan Prancis mengadakan negosiasi bilateral pada 2018, 2019, dan 2025, yang mencapai kebuntuan.
▤ 1 sumber›
ICJ menyatakan tidak akan mengambil tindakan kecuali Prancis menyetujui yurisdiksinya.
▤ 1 sumber›
Vanuatu mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan kedaulatan atas Kepulauan Matthew dan Hunter.
▤ 1 sumber›
Vanuatu berpendapat bahwa pengaturan era kolonial dibuat tanpa berkonsultasi dengan penduduk asli.
▤ 1 sumber›
Vanuatu telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional untuk mendapatkan kedaulatan atas dua pulau Pasifik tak berpenghuni yang dikuasai Prancis, tetapi pengadilan tidak akan melanjutkan kecuali Prancis menyetujui yurisdiksinya.
Terverifikasi · 1 sumber
Belum ada komentar. Mulai percakapan.