DoseFix LANGSUNG
0suara
Politik·Amerika Serikat·BERKEMBANG

Mahkamah Agung AS Mengizinkan Trump Melanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Washington, D.C., Amerika Serikat·
DoseFix EditorialSintesis multi-sumber

Mahkamah Agung AS telah memutuskan dalam keputusan 5-4 untuk mengabulkan permintaan darurat pemerintahan Trump, mengizinkan pembangunan ballroom senilai $400 juta di Gedung Putih untuk dilanjutkan. Keputusan ini memblokir putusan pengadilan rendah yang akan menghentikan bagian proyek di atas tanah. Tantangan hukum diajukan oleh National Trust for Historic Preservation, yang berargumen bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang sepihak untuk melanjutkan konstruksi. Trump telah merobohkan East Wing yang bersejarah pada musim gugur lalu untuk memulai proyek ini. Ini adalah cerita yang sedang berkembang.

Terjemahan otomatis · EN
4 sumber
Washington, D.C.38.898, -77.037

Komentar 0

Diskusikan peristiwa ini dalam utas permanen. Obrolan langsung tetap terpisah.

Jaga diskusi tetap sopan dan bedakan opini dari informasi terverifikasi.

Belum ada komentar. Mulai percakapan.

Yang kita tahu

Mahkamah Agung AS memutuskan 5-4 untuk mengizinkan pembangunan ballroom senilai $400 juta di Gedung Putih dilanjutkan.

4 sumber

Ketua Hakim John Roberts berbeda pendapat, menyebut proyek itu 'kemungkinan melanggar hukum'.

2 sumber

Pengadilan tingkat bawah telah memerintahkan penghentian konstruksi di atas tanah.

2 sumber

Laporan langsung

Lihat semua
Mahkamah Agung mengizinkan pembangunan ballroom Gedung Putih dilanjutkanSuara lokal · Washington, D.C.
Pendahuluan
Mahkamah Agung AS Mengizinkan Trump Melanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih | DoseFix