Mahkamah Agung AS Mengizinkan Trump Melanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih
Mahkamah Agung AS telah memutuskan dalam keputusan 5-4 untuk mengabulkan permintaan darurat pemerintahan Trump, mengizinkan pembangunan ballroom senilai $400 juta di Gedung Putih untuk dilanjutkan. Keputusan ini memblokir putusan pengadilan rendah yang akan menghentikan bagian proyek di atas tanah. Tantangan hukum diajukan oleh National Trust for Historic Preservation, yang berargumen bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang sepihak untuk melanjutkan konstruksi. Trump telah merobohkan East Wing yang bersejarah pada musim gugur lalu untuk memulai proyek ini. Ini adalah cerita yang sedang berkembang.
Yang kita tahu
Mahkamah Agung AS memutuskan 5-4 untuk mengizinkan pembangunan ballroom senilai $400 juta di Gedung Putih dilanjutkan.
▤ 1 sumber›
Putusan tersebut mengabulkan permintaan darurat pemerintahan Trump, memblokir putusan pengadilan rendah yang akan menghentikan pembangunan.
▤ 1 sumber›
National Trust for Historic Preservation mengajukan tantangan hukum, dengan alasan presiden tidak memiliki wewenang sepihak.
▤ 1 sumber›
Trump merobohkan East Wing bersejarah musim gugur lalu untuk memulai pembangunan.
▤ 1 sumber›
Mahkamah Agung AS memutuskan 5-4 untuk mengizinkan Presiden Trump melanjutkan pembangunan ballroom senilai $400 juta di Gedung Putih, memblokir putusan pengadilan rendah yang akan menghentikan konstruksi.
Pendahuluan · 1 sumberLaporan langsung
Lihat semuaKomentar 0
Diskusikan peristiwa ini dalam utas permanen. Obrolan langsung tetap terpisah.
Belum ada komentar. Mulai percakapan.